Dikarenakan
RSUDZA dalam tupoksinya tidak memfokuskan diri dalam pembinaan keagamaan
berikut pelaksanaan nya, namun tupoksi RSUDZA adalah dalam hal pelayanan
kesehatan masyarakat, maka tata laksana pelaksanaan ibadah diserahkan kepada
BKM (badan kemakmuran mesjid) Raudhatul Jannah.
Memang yang
menerbitkan SK kepengurusan BKM adalah manajemen RSUD ZA, namun hal tersebut
tidak serta Merta dapat disimpulkan bahwa RSUDZAa berlaku sebagaimana yang
dituduhkan. Pernyataan ini disampaikan setelah
melewati proses rapat antara manajemen,,dewan syari'ah RSUDZA, pengelola BKM
RSUDZA, dan pejabat struktural terkait dan turut dihadiri oleh media ini.
Muhazar menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati
dalam menyampaikan statement, yang tidak tahu asal usulnya, agar ketentraman
dan kenyamanan beribadah tetap terjaga.
Berikut
petikan dari Mustafa Husen Woyla
RSUD ZA dan Direktur beralih Fungsi secara massif
menjadi Agen Wahabisasi di Aceh, Diketahui yang mengundang Firanda El Wahaby, El Nejdi
adalah pihak direktur RSUD ZA dan istrinya, adapun mesjid yang lain penerima
manfaat.
Pemerintah Aceh wajib segera menindaklanjuti
pelanggaran pengunaan fasiltas umum berupa mesjid RSUD ZA sebagai tempat
penyebaran faham yang bertentangan dengan Qanun Aceh Tentang Syariat Islam
dengan bunyinya;
"Pelaksanaan syariat islam telah ditetapkan di
Aceh berlaku sesuai akidah ahlussunnah waljamaah yang bermadzhab Syafiie,
dengan menghormati mazhab lainnya."
Artinya, Umat Islam Aceh tetap menghormati mazhab lain
sebagai bentuk khazanah pemikiran islam yang sah. Namun jika datang dengan
dakwah penyesatan atau tokoh yang makruf menyesatkan pengikut Ahlussunah wal
jamaah dalam "terminilogi" sebagai pengikut Syafi'i, Asy'ari dan
Alghazali. Maka kami akan bertindak di bawah payung qanun yang prosedural dan
tentunya dengan "himmah suke galak prang."
Kini, peran rumah sakit umum Zainal Abidin telah
beralih di luar fungsinya. Dimana sekarang dengan masif menyebarkan faham
wahabi di berbagai tempat dan bermacam program. Misal, di Meunasah Alka'by (mesjid ilegal sekarang), Meulaboh adalah tempat
pengajian para dokter alumni didikan direktur menjabat sekarang di komplek
rumah dokter RSDU-ZA.
Menurut keluhan dai perbatasan, Singkil - Medan, RSUD-
ZA membuat program dakwah perbatasan, juga mengirimkan da'i Wahaby Assunnah
Medan plus Wahaby dan Aswabi Aceh. Kita harapkan kepada lembaga otoritas Aceh dan juga
ormas Islam berbasis Aceh non Wahaby dan non Asbawi mesti berdiri tegak melawan
segala bentuk pengangkangan ini.
Ohya, bek GEUSUN di gata para teungku/ustadz Aceh,
Muslim Aceh sudah mendarah daging dengan faham
Ahlussunah wal jamaah, 3 Kerajaan Aceh: Perlak (840), Samudra Pasai (1267),
Darussalam (1507) bermazhab ASWAJA, jauh lebih tua dari Saudi Wahabi (1932).
(Sumber Abati Muhajir).
Dalam "Fiqh Al-Ikhtilaf" Ulama telah banyak
menjelaskan bahwa haramnya menyebarkan sebuah mazhab baru di kalangan
masyarakat yang telah berpegang kepada mazhab tertentu, walaupun yg dibawa itu
juga bagian dari mazhab 4 yang muktabar. Hal ini diputuskan oleh para ulama
setelah melihat kemaslahatan masyarakat, karena yang membawa mazhab baru
dikalangan orang awam yang sudah bermazhab itu bukan pembawa dakwah namanya,
tapi pembawa fitnah (Fazlul Ridha Mahasiswa Al Azhar - Kairo asal Aceh).
Seyogianya, yang didakwahi itu umat dakwah (non muslim) yang berjumlah 4 milyar orang
lebih (lihat gambar grafik) bukan ahlul qiblat (muslim). Atau dalam pandangan
dan keyakinan da'i Wahaby ahlul qibat masih umat dakwah. Jika demikian maka
kalian wahai Wahabi tengik, siap kami lawan sampai tetesan darah terakhir,
karena telah mengkafirkan kaum muslimin yang tidak semazhab.
Sebagai penutup dan juga jawaban kepada para jamaah
hampa dan aswabi yang menuduh muslim Aceh intoleran.
Mereka mengatakan, Aceh menolak ulama yang mengajar di
mesjid Nabawi.
Perlu diketahui, di Firanda mengajar di Mesjid Nabawi
itu corong dakwah Wahabisasi secara murah dan gratis, itukan pusat umat Islam
Se- Indonesia. Sama halnya di RSUZA pusat muslim Aceh dari 23 kabupaten/kota
dalam kondisi psikis kosong dan hampa. Dengan secara gampang diisi dengan
kajian keagamaan yang mendakwakan diri pemurnian tauhid ala fahmi salaf.
Jika otoritas mesjid Alharamain itu objektif dan tidak
intoleran, kenapa tidak diundang ulama-ulama Indonesia yang mumpuni dibidang
hadist seperti Syaikh Nuruddin Almarbu atau ulama level dunia sekaliber Syaikh
Ali Jum'ah, Syaikh Ahmad Thayeb, Habib Umar Al Hafiz dan lain-lain.
Nah, bagaimana, mustahil terjadi, kan?
Itulah, jangan terlalu cepat klaim intoleran. Jika itu
tidak terjadi di alharamain sekarang. Satu lagi bukti Wahaby intoleran dan
tidak bisa berlapang dada menerima perbedaan pendapat. Setelah Tsunami Aceh
masuk negara donatur dari berbagai negara dan NGO, tentu ikut juga beberapa
paham yang meraka bawa. diantaranya paham Wahabi dari Saudi Arabia. Setelah
mereka memberi bantuan non syarat berupa rumah, ada juga dibangun mesjid yang
bersyarat. Salah satu kasus adalah yang terjadi pada salah satu mesjid ormas
islam nasional PW Aceh.
Pada tahun 2017 pernah menerima tamu utusan dari Arab
Saudi dalam rangka membantu mesjid, mereka meminta pihak penerima bantuan
bersedia memenuhi semua persyaratannya. Diantaranya;
Tidak boleh ada wirid secara jahar setelah shalat.
Tidak boleh melaksanakan kegiatan peringatan Maulid,
Isra' mi'raj dan peringatan hari besar Islam lainnya yang dianggap bid'ah.
Harus menghibahkan tanah kepada mereka.
Imam ditanggung dan dihadirkan dari mereka.
Rumah imam juga dibuatkan dalam perkarangan masjid.
Manajemen mesjid dibawah kendali pihak donatur.
Jika bersedia poin tersebut diatas, biaya operosional mesjid,
qurban dan infaq sedekah dari pihak Saudi.
Karena tidak bersedia tanda tangan MoU, bantuan
dibatalkan. Ini tasamuh/toleran-nya dimana, Akhinaa Alkariim?
Demikian juga akui ketua BKM Mesjid Oman, Lampriet.
Jika ingin bergabung dan membuat acara di mesjid itu. Mesti ikut Standard
Operating Procedure (SOP), di antaranya, tidak boleh zikir jahr, ulang
khutabah, tidak boleh baca do'a jahr dsb yang bernuansa amaliah khas Wahaby.
Woyla, 12 Syawwal 1440
Salam Tasamuh Pengamat Bumoe Singet
0 komentar:
Posting Komentar